Fakultas verified Terverifikasi

Dosen Fakultas Syariah IAIN Langsa Edukasi Masyarakat Desa Balai tentang Hak-Hak Waris dalam Perspektif Al-Qur’an

account_balance
Humas Fakultas
Redaksi Warta Syariah
calendar_today Minggu, 04 Oktober 2026 visibility 46 tayangan
Dosen Fakultas Syariah IAIN Langsa Edukasi Masyarakat Desa Balai tentang Hak-Hak Waris dalam Perspektif Al-Qur’an
DOKUMENTASI RESMI 04 Oktober 2026
photo_camera Dokumentasi — Aceh Tamiang, 26 September 2026 Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa bersama mahasiswa melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan t...

Aceh Tamiang, 26 September 2026 Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa bersama mahasiswa melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan tema Edukasi Hak-Hak Waris dalam Perspektif Al-Qur'an sebagai Upaya Pencegahan Konflik Keluarga di Desa Balai, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (26/9/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bentuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam memberikan penguatan literasi hukum Islam kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan pemahaman mengenai hak-hak waris serta pentingnya menyelesaikan persoalan kewarisan berdasarkan ketentuan Al-Qur'an.

Kegiatan diikuti oleh sekitar 40 peserta yang terdiri atas aparatur desa, tokoh masyarakat, ibu rumah tangga, pemuda, serta mahasiswa IAIN Langsa. Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui penyampaian materi, diskusi interaktif, tanya jawab, evaluasi pemahaman, serta konsultasi mengenai berbagai persoalan waris yang sering terjadi dalam kehidupan keluarga.

Materi utama disampaikan oleh Sitti Suryani, Lc., M.A., Dosen Fakultas Syariah IAIN Langsa. Materi membahas hak-hak waris dalam perspektif Al-Qur'an, pentingnya mempelajari ilmu faraid, serta prinsip pembagian harta peninggalan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Kegiatan ini juga melibatkan tim pengabdian yang terdiri atas Dessy Asnita, Jaidatul Fikri, Asih Pertiwi, Yusmalinda, dan Syarifah Mudrika, yang turut mendukung pelaksanaan edukasi kepada masyarakat Desa Balai.

Dalam pemaparan materi, pembahasan mengacu antara lain pada QS. An-Nisa ayat 7, yang menegaskan hak laki-laki dan perempuan atas harta peninggalan orang tua dan kerabat sesuai bagian yang telah ditetapkan. Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai QS. An-Nisa ayat 11-12, khususnya terkait bagian ahli waris serta penyelesaian utang dan wasiat sebelum pembagian harta warisan.

Antusiasme peserta terlihat dari berbagai pertanyaan yang disampaikan, di antaranya mengenai hak anak perempuan, kedudukan suami atau istri dalam pembagian warisan, penyelesaian utang pewaris, serta langkah yang dapat ditempuh apabila terjadi perbedaan pendapat dalam keluarga.

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa sebagian besar peserta mampu memahami prinsip dasar kewarisan Islam. Tim pengabdian mencatat sekurang-kurangnya 80 persen peserta mampu menjawab pertanyaan inti mengenai pengakuan hak ahli waris, prioritas penyelesaian utang, serta larangan mengurangi hak ahli waris lainnya.

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman bahwa persoalan waris tidak hanya berkaitan dengan pembagian harta, tetapi juga menyangkut aspek keadilan, perlindungan hak keluarga, serta upaya menjaga hubungan kekerabatan.

Kegiatan PKM ini menjadi salah satu bentuk kontribusi Fakultas Syariah IAIN Langsa dalam memperkuat pemahaman hukum Islam di tengah masyarakat. Kolaborasi antara dosen dan mahasiswa diharapkan dapat memberikan manfaat berkelanjutan dalam membangun kesadaran hukum keluarga serta mendorong masyarakat menyelesaikan persoalan kewarisan secara tepat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Humas Fak. Syariah

Topik Terkait:
shield_person
Tim Redaksi Warta Syariah IAIN Langsa
Penulis: Humas Fakultas

Diterbitkan secara resmi oleh Bagian Hubungan Masyarakat dan Pengelolaan Portal Informasi Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Langsa.

check_circle Terverifikasi Humas arrow_back Kembali ke Beranda