Dosen Hukum Pidana Islam IAIN Langsa Bersama Mahasiswa KKN Gelar PKM di Desa Kwala Besilam
Langkat, 8 Agustus 2026 — Dosen Program Studi Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah IAIN Langsa berkolaborasi dengan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tahun 2026 melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di Desa Kwala Besilam, Kabupaten Langkat, Sabtu (8/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Posko KKN Desa Kwala Besilam, Bukit Payung 1, tersebut diisi dengan pengajian bersama Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKN dengan mengangkat tema “Mahram dan Pergaulan Bebas.” Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga selesai.
Dalam kegiatan tersebut, Rasyidin, S.H.I., M.H.I. bertindak sebagai pemberi materi. Pembahasan diarahkan pada pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai batasan pergaulan dalam perspektif Islam, pentingnya memahami konsep mahram, serta upaya menjaga diri dari pergaulan bebas yang dapat menimbulkan berbagai persoalan sosial dan hukum.
Kegiatan PKM ini merupakan bentuk kolaborasi antara dosen Hukum Pidana Islam dan mahasiswa KKN dalam menghadirkan edukasi keagamaan dan hukum yang relevan dengan kehidupan masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa tidak hanya menjalankan program pengabdian, tetapi juga turut berperan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat berdasarkan keilmuan yang diperoleh di perguruan tinggi.
Suasana kegiatan berlangsung penuh keakraban. Dosen, mahasiswa KKN, dan masyarakat Desa Kwala Besilam terlihat antusias mengikuti rangkaian kegiatan dan berdiskusi mengenai persoalan mahram serta batas-batas pergaulan dalam kehidupan sehari-hari.
Kepala Desa Kwala Besilam, Sujarwo, turut mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut. Kehadiran dan dukungan pemerintah desa diharapkan semakin memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan masyarakat dalam pelaksanaan program pengabdian.
Melalui PKM ini, Fakultas Syariah IAIN Langsa terus mendorong kontribusi sivitas akademika dalam memberikan edukasi hukum dan keagamaan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat peran mahasiswa sebagai bagian dari solusi terhadap berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.
“Mahram dan Pergaulan Bebas” menjadi tema yang penting untuk terus disosialisasikan, terutama kepada generasi muda, sebagai bagian dari upaya membangun kehidupan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai agama, hukum, dan budaya yang baik.